SUBANG-KPP Pratama Subang melaksanakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela yang diselenggarakan di Gedung Sawala Ageung Hotel Fave Subang, Selasa (15/3). Sosialisasi dibuka Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Bapak Harry Gumelar. Dihadiri oleh 30 wajib pajak yang hadir secara langsung di lokasi dan sekitar 65 undangan yang hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Kepala Kantor Wilayah mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyumbangkan hasil keringatnya kepada negara dan mendoakan, semoga usahanya semakin maju semakin sukses dan bayar pajaknya semakin besar. Kakanwil menjelaskan, program pengungkapan sukarela merupakan bagian dari perjalanan reformasi perpajakan yang masih terus berlanjut sampai dengan saat ini. “PPS ini dituangkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2021,” katanya.
Lebih lanjut Kakanwil menerangkan, pada intinya Program Pengungkapan Sukarela bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.
Baca Juga:Kejutan Baru dari CimertaWapres – Gubernur Luncurkan Lapak Abah – Ojek Desa
“Melalui kegiatan sosialisasi, para wajib pajak yang mengikuti acara diharapkan mendapatkan gambaran utuh mengenai program ini,” katanya.
Sebagaimana dipaparkan secara lebih rinci oleh Penyuluh Pajak, program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
- Pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2015; dan/atau
- Pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2020.
Kepala Kantor Pajak Subang, Eko Hadiyanto yang turut hadir dalam acara mengharapkan wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini. “PPS berakhir tanggal 30 Juni 2022, masih ada waktu untuk wajib pajak, untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” katanya.(rls/vry)