“Oleh karena itu, kami sangat berharap agar seluruh kepala daerah kabupaten/kota segera menetapkan luas LP2B sebagai dasar penetapan Perda RTRW Provinsi,” katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Subang Hari Rubiyanto mengatakan, proses revisi Perda RTRW tidak bisa sembarangan.
Sebab akan menjadi salah satu Perda acuan pembangunan dalam 20 bahkan 30 tahun ke depan. “Yang serius, detail dan rapih, maka revisinya masih berjalan. Prosesnya gak bisa sembarangan, saat ini sedang berproses, sudah ada laporan pendahuluannya kalau gak salah. Nah nanti kita lihat di akhir tahun, kalau sudah ada hasil dari konsultannya tahun depan kita usulkan untuk perubahan,” katanya dikonfirmasi Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Gandeng BUMD, RSUD Subang Pasang Oksigen StorageRidwan Kamil: Inovasi Toilet Daur Ulang Jadi Solusi Kurangi Pencemaran Sungai Citarum Percontohan di kawasan Pasirluyu, Kota Bandung
Dia mengatakan, untuk pembangunan yang saat ini berjalan dan untuk tahun 2022 maka mengacu kepada Perda RTRW hasil revisi tahun 2018.
“Sementara kita menggunakan revisi tahun-tahun sebelumnya yakni 2014 dan 2018 sebagai dasar acuan,” tegas Hari.
Menurutnya, keberadaan Perda RTRW sangat penting. Perda tersebut merupakan legalitas bagi kewenangan daerah dalam penyelenggaraan salah satu fungsi Pemerintah Daerah.
Digunakan sebagai acuan oleh pemda untuk memanfaatkan ruang wilayah dalam mengatur pembangunan yang berdampak pada pengelolaan lingkungan hidup, agar lebih teratur dan menjamin kehidupan masyarakat ke depannya.(idr/vry)