Kejaksaan Negeri Karawang Musnahkan Bakar Barang Bukti Kejahatan 

Kejaksaan Negeri Karawang Musnahkan Bakar Barang Bukti Kejahatan 
AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Karawang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan.
0 Komentar

KARAWANG-Sedikitnya 537.002 gram sabu dan 3,6 kilo ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang haram hasil keahatan di wilayah hukum Kabupaten Karawang itu dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (29/3).

Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti uang palsu, senjata api rakitan, senjata tajam dan bukti kejahatan lainnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (kasipidum) Kejaksaan Negeri Karawang, Heri Priharianto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kasus hukumnya dinyatakan inkrah. Kejaksaan Negeri Karawang memandang perlu melakukan pemusnahan barang bukti setelah perkaranya selesai di persidangan. “Semua barang bukti kita musnahkan karena perkaranya sudah selesai,” katanya.

Baca Juga:Terendam Banjir, Jalan Penghubung Antar Desa di Pagaden Barat RusakBangun Smart City di Subang Smartpolitan, Kota Mandiri Terintegrasi Seluas 2.727 Hektare

Menurut Heri, barang bukti yang dimusnahkan yaitu 537.002 gram sabu-sabu, 3,6 kilo ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam jenis golok sebanyak 4 buah, celurit 3 buah dan pisau 10 buah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. Kejaksaan juga memusnahkan sebanyak 7 tong bahan baku kosmetik warna putih dan 4 tong warna kuning.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, potong-potong atau diblender. Itu kita lakukan agar barang tersebut tidak bisa digunakan lagi,” katanya.

Heri mengatakan, barang bukti untuk mendukung kejahatan seperti kunci leter T sebanyak 62 buah, gunting 5 buah, obeng 8 buah, handphone 115 buah dan timbangan elektrik sebanyak 16 buah turut dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di  halaman belakang kantor kejaksaan. Hadir dan menyaksikan proses pemusnahan barang bukti dari pengadilan negeri Karawang, Polres Karawang, BNN dan sejumlah undangan lainnya.(aef/vry)

0 Komentar