PURWAKARTA-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna menyampaikan apresiasinya kepada pihak CGV STS Purwakarta yang selama ini telah menjadi wajib pajak yang baik dan taat membayar pajak.
Berdasarkan data Bapenda Purwakarta, kata Asep, CGV STS tercatat sebagai wajib pajak hiburan yang utama, kemudian wajib pajak restoran karena menyediakan makan minum dan pajak reklame. “Kami Bapenda Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada CGV STS karena menjadi wajib pajak yang baik dan telah memberikan sumbangsih untuk penyelenggaraan pembangunan di Purwakarta,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui gawainya, Rabu (30/3).
Asep yang telah bersilaturahmi dengan pihak pengelola CGV STS sehari sebelumnya juga telah menyerahkan sertifikat surat pengukuhan CGV STS sebagai wajib pajak. “Kemarin itu kami bersilaturahmi dengan pihak CGV STS dan juga nonton bareng. Setelahnya, kami menyerahkan sertifikat surat pengukuhan CGV STS sebagai wajib pajak kepada pihak pengelola,” ujar Asep.
Baca Juga:Nomor dan Nama Jalan Gedung DPRD Kabupaten Karawang Akan DiubahCetak Atlet Sejak Usia Dini KONI Subang Gandeng Guru Olahraga
Dirinya juga berharap, kondisi pandemi Covid-19 bisa terus berangsur-angsur menunjukkan tren penurunan kasus. Sehingga, kondisi ekonomi masyarakat juga berangsur normal.
Jika melihat rating pajak, lanjutnya, seperti pajak restoran dan kuliner saat ini sudah menunjukkan kondisi yang terus membaik. “Nah, mudah-mudahan pajak hiburan pun akan menunjukkan hal yang sama,” ucap Asep.
Kendati demikian, tambah Asep, pada Bulan Suci Ramadan yang sebentar lagi tiba, diprediksi rating pajak hiburan biasanya sedikit menurun. “Mudah-mudahan nanti setelah Ramadan seiring masa liburan Lebaran, pajak hiburan mudah-mudahan mengalami peningkatan yang luar biasa. Dan diharapkan tidak ada lagi pembatasan masyarakat seperti PPKM dan sebagainya,” kata Asep.(add/sep)