Tunggu Regulasi Kenaikan 3 Persen, BLT DD Maksimal 40 Persen

0 Komentar

SUBANG-Wakil Ketua Apdes Subang Uju Juanda merespon positif hasil Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Silatnas Apdesi) Tahun 2022, di di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/03) siang.

Uju menyampaikan, setidaknya ada dua hal kabar baik dari pertemuan dengan Presiden Joko Widodo bersama para Menteri tersebut. Pertama terkait statement Presiden Joko Widodo sepakat untuk memberikan porsi sebesar 3 persen dari total dana desa yang diperoleh tiap desa yang akan digunakan untuk biaya operasional perangkat desa.

“Alhamdulillah Presiden menyetujui, operasional itu bisa memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan di desa, tapi kita tunggu turunnya regulasi,” kata Uju.

Baca Juga:Rektor UBP Dedi Mulyadi Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu ManajemanPabrik Aqua Subang Raih Penghargaan Top CSR Awards 2022

Disamping itu hal lain yang disambut oleh para Kepala Desa adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa berubah dari yang tadinya minimal 40 persen dari Dana Desa, berubah menjadi maksimal 40 persen dari Dana Desa.

“Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a bahwa Dana Desa diutamakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen,” ucap Uju.

Berkaitan dengan BLT Dana Desa, tadi Pak Ketua APDESI menyampaikan jangan minimal 40 persen, tapi maksimal 40 persen, ya saya setuju,” kata Presiden dalam acara yang disimak melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden, dengan perubahan alokasi tersebut akan memberikan keleluasaan bagi para kepala desa untuk mengkreasikan anggaran mereka, yang biasanya memiliki keperluan spesifik berbeda antara satu dan yang lainnya.

“Di antara desa satu dengan yang itu berbeda-beda. Diskresi itu yang kita berikan kepada kepala desa,” ujar Jokowi.

Meskipun demikian pihaknya saat ini tetap menunggu turunnya regulasi atau peraturan terkait dengan perubahan penggunaan dana desa tersebut. “Betul, tentunya kami akan tunggu dulu peraturan turunannya dari Kementerian yang terkait karena kebijakan itu kan baru disampaikan tetapi perlu ditindaklanjuti melalui dasar hukum yang kuat, jadi kami menunggu dulu,” terang Uju (ygi/vry)

0 Komentar