SUBANG-Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Subang Dr. H. Agus Sutisna mengatakan, pelaksanaan salat tarawih di masjid saat bulan Ramadan merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI Nomor 06 tahun 2022. Pelaksanaan tarawih melihat situasi perkembangan pandemi Covid-19.
PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:Toserba Yogya Dibanjiri Pembeli Jelang RamadanPemdes Pangsor Segera Lanjutkan Pembangunan Aula
“Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Dia mengatakan, pengurus masjid harus menyiapkan petugas untuk mengawasi pelaksaan protokol kesehatan. Seperti pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap jamaah, menyediakan hand sanitizer, hingga menyediakan cadangan masker.
“Petugas mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60
tahun ke atas, memiliki komorbid dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Agus mengomentari mengenai pengaturan pengeras suara di masjid. Dia mengatakan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang penggunaan speaker masjid.
Dia mengatakan, pengaturan volume tersebut dilakukan ketika masjid dan mushala terlalu berdekatan. Agus meminta para DKM agar melakukan pengaturan volume speaker masjid.(ygo/ysp)