Namun, di sisi lain yang tidak menjadi guru yang berstatus PNS yaitu guru swasta atau guru guru honorer, gimana kesejahteraannya ? Guru swasta dibagi dalam tiga golongan yaitu guru tetap, guru penuh waktu, dan guru paruh waktu. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Yayasan dengan posisi seperti PNS. Guru tetap pada setiap sekolah swasta sejumlah 30% dari jumlah seluruh guru. Tiga puluh persen tersebut adalah guru yang diangkat sebagai guru tetap. Namun sangat jarang di sekolah swasta memperhatikan tingkat professional guru. Peningkatan golongan pada sekolah swasta nyaris tidak ada. Guru penuh waktu adalah guru yang bekerja setiap hari jam kerja pada sekolah swasta. Sementara gaji ditentukan oleh kemampuan sekolah yang bersangkutan. Guru paruh waktu adalh guru yang hadir pada saat mengajar.
Berdasarkan survei Robert Walters, kelompok pekerja dengan tingkat pendidikan dan keterampilan tinggi di Indonesia hanya memberikan skor 7 dari rentang nilai 1—10 terhadap upah yang diterima saat ini. Sejumlah 69% dari kelompok pekerja tersebut berharap gajinya naik setidaknya 10% pada setiap tahunnya. Namun hal ini belum dapat direalisasi terutama sebagai tenaga kerja dengan profesi guru.
Realisasi kenaikan gaji ataupun kenaikan golongan di sekolah swasta sangat sulit dilakukan, hal ini disebabkan beberapa hal :
- Kondisi Conflic harmony equilibrium tetap tercapai. Conflic harmony equilibrium adalah sebuah perbedaan pendapat dan kepentingan namun tidak pernah menjadi sebuah sengketa, justru memunculkan kondisi keseimbangan. Kondisi ini dapat muncul beberapa hal diantaranya; karena pengaruh dari sebuah Yayasan secara tidak langsung memberikan larangan untuk saling berbagi informasi tentang gaji antara guru sehingga guru merasa takut atau hanya berbicara “menggosip”; para guru yang merasa bahwa pekerjaannya berkaitan dengan etika mendidik sehingga merasa tabu untuk membicarakan gaji, padahal tenaga kerja guru adalah tenaga kerja professional yang perlu dihargai. Konsekuensi dihargai, tentu akan perpengaruh signifikan positif terhadap taraf kehidupannya.
- Kondisi Yayasan, atau sekolah yang memang minim; sebagai sebuah Lembaga pendidikan sosial tidak dapat memberikan gaji sesuai dengan ketentuan karena bertujuan untuk mengentaskan anak didik di sekitar.