PURWAKARTA-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung kembali melakukan perubahan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa KA menjelang masa Angkutan Lebaran 1443 H.
Ini menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022, terhitung mulai keberangkatan 5 April 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan.
Manager Humas Daop 2 Bd Kuswardojo mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 per tanggal 4 April 2022.
Baca Juga:Banyak Warga di Purwakarta Sulit Dapatkan Layanan KesehatanBRI Hadirkan BRIWORK IPB, Community Branch Banking untuk Dorong Inovasi Bidang Pertanian
Secara lengkap, syarat naik KA Jarak Jauh adalah, vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Untuk vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
Kemudian, untuk vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Apabila tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Adapun syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi adalah wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. “Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Kuswardojo melalui rilis yang diterima redaksi, Rabu (6/4).
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.