RAMADHAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan jumlah zakat fitrah 2022, yakni dibawah Rp.50 ribu.
Penetapan jumlah tersebut juga sudah disampaikan Ketua Baznas Kota Depok Encep Hidayat di Depok, Selasa (5/4/2022).
Perihal itu juga sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 01/SEd/A/003/2022 perihal Pelaksanaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.
Baca Juga:Jabar Siap Bantu Penerjemahan Kitab Babad PadjadjaranRidwan Kamil: Pegang Teguh Syariat Islam Untuk Keadilan
“Nilai zakat fitrah senilai 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa,” terang Encep.
Ketetapan nilai zakat fitrah dan fidiah tersebut telah ditentukan pihak Baznas untuk wilayah Jabodetabek, melalui Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022.
Untuk nilai fidiah, senilai Rp50 ribu per hari. Encep memaparkan, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp7.500 dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun sebelumnya Rp37.500 (ribu), kini Rp45.000 ribu,” jelas Encep, via Fin.
Encep berharap dengan adanya ditetapkan besaran nilai zakat fitrah ini bisa menjadi panduan bagi masyarakat Kota Depok.
Sebagai perwakilan dari Baznas Koda Depok, pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan itu.
“Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui terjadinya perubahan,” pungkas Encep. (Jni)