SUBANG-Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan kepada Popon Supriatin. Dia terbukti melanggar pasal 378 KUHP berkaitan dengan perkara penipuan.
Dengan vonis hakim tersebut, Popon Supriatin tidak ditahan. Dia akan dijatuhi hukuman penjara manakala dalam waktu 10 bulan sejak inkrah melakukan perbuatan pidana.
Sementara itu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 10 bulan penjara terhadap Popon Supriatin.
Baca Juga:Dalam Waktu Sembilan Bulan, PT SS Setor PAD Rp4,1 MiliarNak!
Pembacaan putusan hakim atas terdakwa Popon Supriatin dilakukan pada Selasa (12/4) di Pengadilan Negeri Subang. Sidang putusan dipimpin oleh Rudy Harri Pahlevi Pelawi SH didampingi dua hakim anggota Anisa Primadona Duswara, SH MH dan Muhamad Hidayatullah, S.H.
Rudy Harri Pahlevi Pelawi SH mengatakan, saudara Popon Supriatin terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Sehingga berdasarkan pertimbangan hakim dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Finradost Yufan Madakarah SH mengatakan,pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hasil putusan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan sikap.
“Kita akan lapor ke pimpinan atas putusan hakim apakah menerima atau banding,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, kasus ini bermula ketika ada kesepakatan politik antara Popon Supriatin dengan dengan Sri Rahayu Sugiharti yang merupakan calon anggota DPRD pada pileg 2019 lalu.
Kesepakatan itu dibuat pada 11 Januari 2021 lalu. Kesepakatan politik tersebut berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Fraksi PAN.
Saat itu ada kesepakatan bahwa Popon bersedia menghibahkan suara hasil pileg. Dengan kesepakatan itu, Sri akan menjadi kandidat untuk PAW Anggota DPRD.
Baca Juga:BRI Sahabat Disablitas, Bantu Penyandang bisa Bersaing di Dunia KerjaPolres Karawang Pastikan Tak Ada Penyekatan Mudik
Sebagai gantinya, Sri siap memberikan uang Rp400 juta kepada Popon. Akan dibayarkan secara bertahap, 50 persen sebelum PAW dan 50 persen setelah PAW.
Kemudian, Sri memberikan uang kepada Popon sebesar Rp75 juta dengan dua kali transfer. Transfer pertama tanggal 11 Januari 2020 sebesar Rp50 juta dan transfer selanjutnya Rp25 juta pada tanggal 12 Januari 2021.
Dalam perjalanannya, kesepakatan itu tidak berjalan mulus. Sri merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan Popon ke polres hingga berujung ke persidangan.(ysp)