BANDUNG-Pelantikan Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung Definitif sesegera mungkin akan dilakukan pada minggu depan. Hal itu dipastikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Iya saya sudah ini (menerima surat Kemendagri), mungkin tidak di minggu ini ya (pelantikan Yana Mulyana, red),” terang Emil sapaan akrab Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Trans Luxury Hotel, Selasa (12/4).
Emil menjelaskan bahwa hal itu dikarenakan adanya beberapa alasan seperti dirinya yang akan mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencana tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Baca Juga:Ridwan Kamil Ajak Kejaksaan Tinggi Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam NegeriHadiri Pelantikan Pengurus DPD Demokrat Jabar, Ridwan Kamil: Mari Bersinergi Bangun Jawa Barat
“Karena padat sekali, ada pak Jokowi besok dan mungkin paling cepat minggu depan,” imbuhnya.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisikan permintaan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera melantik pelaksana tugas (PLT) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjadi Wali Kota Definitif.
Permintaan tersebut juga, terlampir dalam nomor surat 131.31.1001 tahun 2022 pada 7 April tentang pengesahan pengangkatan wali kota dan pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung. Surat dari Kemendagri resmi ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk meminta agar salinan dan petikan keputusan Kemendagri disampaikan kepada masing-masing pihak terkait dan selanjutnya untuk melaksanakan pelantikan.
“Melaksanakan pelantikan terhadap saudara H Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2018-2023 sesuai ketentuan perundang-undangan. Menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah,” isi dari surat tersebut.
Berdasarkan surat putusan Mendagri Senin kemarin, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan segera dilantik menjadi Wali Kota Bandung definitif. Namun, sayangnya kursi Wakil Wali Kota sudah ditetapkan tidak bisa terisi.
Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran, Muradi, menjelaskan bahwa tenggang waktu penetapan kursi Wakil Wali Kota sudah habis, dan tentu tidak bisa terisi. “Sudah habis waktunya.
Harusnya tanggal 20 Maret kemarin, jam 10 pagi, karena terhitung satu setengah tahun. Kalau sudah lebih dari tanggal 20 maret jam 10 pagi, maka menurut UU tidak perlu lagi ada kursi. Jadi kursi wakil wali kotanya kosong sampai selesai, setahun setengah lagi. 18 bulan itu gak perlu lagi ada wakil wali kota,” ujar Muradi kepada Jabar Ekspres saat dihubungi, Selasa (12/4).