SELEBRITI – Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Rieta Amilia kepada Basuki Widjaja Kusuma.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan, bahwa sidang tersebut telah digelar pada hari ini (Kamis) dengan dihadiri oleh kuasa hukum Rieta Amilia. Akan tetapi, Basuki selaku tergugat tidak hadir di persidangan tadi.
Maka dari itu, Rieta Amilia dan Basuki Widjaja diputus bercerai secara verstek oleh majelis hakim pada Kamis (14/4).
Baca Juga:Gubernur Jabar dan Dubes Inggris untuk Indonesia Bahas Penggunaan Energi Baru TerbarukanBupati Purwakarta Dukung Gerakan Cinta Zakat
“Untuk kasus tersebut sidangmya telah selesai telah diputus tanpa kehadiran pihak tergugat,” terang Taslimah di kantornya, Kamis (14/4). Menurutnya, sidang perceraian ibunda Nagita Slavina itu selesai dalam dua kali persidangan saja.
Hal itu lantaran, suami Rieta Amilia tidak hadir di persidangan kedua.
“Untuk tergugat tidak hadir dan tanpa mengutus orang lain sebagai kuasanya. Oleh karena itu telah diputus tanpa kehadiran dari tergugat,” terang Taslimah.
Walaupun sudah diputus bercerai, pihak tergugat masih dapat mengajukan banding jika merasa keberatan pada putusan majelis hakim.
Namun, jika pihak tergugat menerima dan tidak mengajukan banding, maka putusan itu dinyatakan berkekuatan hukum atau inkrah. Sebelumnya, Rieta Amalia mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Basuki Widjaja Kusuma pada 23 Maret 2022.
Perceraian ini adalah dari pernikahan kedua Rieta perempuan yang akrab disapa Mama Rieta itu usai bercerai dari Gideo Tengker pada 2013. Seperti diketahui, Rieta Amilia menikah dengan Basuki Widjaja Kusuma pada 2017 silam. (Jni)