PURWAKARTA-Guna meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api (KA) di kalangan masyarakat, terutama dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, PT KAI Daop 2 Bandung gencar lakukan sosialisasi di Bulan Suci Ramadan 1443H ini.
Seperti diketahui, pada Bulan Suci Ramadan aktivitas warga meningkat ketika menjelang berbuka puasa. Mengantisipasi warga melakukan kegiatan ‘Ngabuburit’ di area jalur rel KA, Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi secara langsung.
Selain itu, juga pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel serta sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Yakni Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian”.
Baca Juga:BAHAYA!!! Instalasi Listrik Tak Sesuai Standar Picu KebakaranLayanan Digital Semakin Lengkap, BRI Gandeng Traveloka Tambah Fitur Travel di BRImo
Kemudian, Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
Spanduk terkait sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel ini dipasang di beberapa titik emplasemen stasiun, pelintasan maupun di jalur rel yang dekat dengan pemukiman warga. Sejak Rabu (13/4) lalu, Daop 2 Bandung sudah memasang spanduk sosialisasi di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi, Purwakarta, dan lainnya. “Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo melalui rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (19/4).
Seperti kita ketahui, sambungnya, jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut. “Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sudah mengatur tentang larangan, dan bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi,” ujar Kuswardoyo.
Selain masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung juga fokus melakukan giat sosialisasi kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang.