PT KAI Gencar Sosialisasi Larangan Berada di Jalur Kereta

PT KAI Gencar Sosialisasi Larangan Berada di Jalur Kereta
 Dok. Humas PT KAI Daop 2 Bandung SOSIALISASI: PT KAI gencar melakukan sosialisasi larangan melakukan aktivitas di jalur rel serta sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. 
0 Komentar

Sosialisasi di perlintasan sebidang ini konsisten dilakukan Daop 2 Bandung dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api dan pihak keamanan setempat yang dilaksanakan setiap pekan pada hari Jumat.

Kegiatan sosialisasi di perlintasan sebidang dilakukan dengan cara membentangkan spanduk dan poster himbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA saat palang pintu sudah mulai ditutup.

Saat ini jumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung terdapat 451, yang terdiri dari 103 pelintasan resmi terjaga dan 348 pelintasan liar/tidak dijaga. Dari data tersebut, pada 2022 Daop 2 Bandung sudah memprogramkan 14 pelintasan tidak resmi yang akan ditutup. Dan, sejak Januari sampai saat ini sudah terdapat sembilan perlintasan sebidang liar yang terealisasi ditutup. “Mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan selamat akan bisa terwujud  dengan adanya kolaborasi antara PT KAI, masyarakat dan Pemerintah terkait. Untuk itu, PT KAI Daop 2 Bandung terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan,” ucap Kuwardoyo.(add/sep)

Laman:

1 2
0 Komentar