BANDUNG-Pemerintah Kota Bandung mempersiapkan anggaran sebesar Rp107 miliar untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2022 bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Hal ini disampaikan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna saat menemui wartawan di Balai Kota Bandung.
Dia menambahkan keputusan tersebut merupakan hasil rapat dan berdasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. “Kita kemarin sudah rapat dan kebetulan sudah keluar surat edaran dari Kemendagri per tanggal 18 April 2022. Alhamdulillah disana guidancenya (arahannya) sudah jelas, kalau sudah teralokasikan aturannya begini, kalau belum teralokasi bisa ambil dari BTT (Belanja Tidak Terduga), atau pergeseran,” ujar Ema di Bandung, Selasa (19/4).
Menurut Ema, THR tersebut merupakan gaji ke-14, ia juga sudah menghitung melalui aturan dan kebijakan presiden bahwa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) harus dikeluarkan 50 persen. “Setelah kita lihat bahwa kita memang selalu mengalokasikan, jadi THR itu sebetulnya adalah gaji ke-14, tapi yang populer memang THR. Kemarin kita sudah hitung dengan aturan-aturan yang ada termasuk kebijakan presiden bahwa itu harus dikeluarkan TKD 50 persen, nah itu pun sudah kita kalkulasi,” ungkapnya.
Baca Juga:Ngabuburit, Sejumlah Warga Puncaksari KBB, Isi Kegiatan dengan Bebersih MakamKolonel Inf. Agus Sasmita Resmi Menjabat Sebagai Danpuslitpassus Kopassus
Dengan pegawai yang sangat banyak, Ema mengatakan, bahwa kalkulasi pemberian THR Rp 107 miliar ini sudah diperhitungkan dengan baik.
“Yang untuk THR atau gaji ke-14 itu kurang lebih sekitar Rp 66 miliar, karena disini kan 14.500 sekian pegawai, dengan jumlah pegawai yang luar bisa saya pikir. Aturannya sudah clear (jelas), besarannya sudah clear, kemudian yang berkenaan dengan tunjangan kinerja itu sekitar 41 (miliar), itu bukan hanya PNS tapi juga P3K jadi totalnya ada 107 (miliar),” paparnya.
Tak hanya untuk ribuan ASN PPPK, Ema menjelaskan bahwa dalam kalkulasi tersebut, ada juga dana untuk kepala daerah dan DPRD.
“Disana juga ada untuk kepala daerah, DPRD, tapi itu kan sudah teralokasikan anggaran di Sekwal, ada anggarannya. Tinggal kita sekarang mempersiapkan Perwal, begitu itu selesai secepatnya kita cairkan,” imbuhnya.
Dalam aturan, papar Ema, THR harus sudah dicairkan dalam kurun waktu H-10 jelang lebaran karena sangat penting untuk menunjang kesejahteraan di hari raya, dan untuk menggerakan ekonomi dengan banyaknya perguliran uang.