BANDUNG-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memastikan bahwa Taman Lalu Lintas Kota Bandung akan dipastikan beroperasi kembali setelah dua tahun ditutup total.
Menurut Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengatakan, pengaktifan kembali objek wisata edukasi ini sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 41 tahun 2022.
Yang dimana disebutkan bahwa Taman Lalu Lintas sudah boleh beroperasi kembali namun dengan batasan pengunjung maksimal 1.500 orang.
Baca Juga:Siaran TV Analog di Cimahi Sudah Tidak Lagi Beroperasi Mulai Agustus MendatangTusuk Mahasiswa, Pelaku Begal di Bandung Terancam Tujuh Tahun Penjara
“Taman Lalu Lintas sudah masuk (ke dalam Perwal No 41 tahun 2022), dan sudah pastinya nanti sepanjang mereka tidak ada pelanggaran terhadap Perwal mengenai kapasitas dan juga jam operasional itu, silahkan buka,” ujar Kenny, di Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (11/5).
Untuk memastikan Taman Lalulintas tetap mentaati Perwal, Kenny mengungkapkan bahwa pihaknya akan menugaskan tim monitoring untuk memastikan tidak adanya pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat beroperasi nanti.
Kenny juga menambahkan, nantinya tim monitoring dari Disbudpar Kota Bandung akan mengecek dan memantau penggunaan aplikasi Peduli lindungi hingga pengaturan jarak antara pengunjung dengan satu sama lainya.
“Pertama, aplikasi peduli lindungi, penanda untuk jaga jarak, terus juga sarana prasarana lain seperti tempat cuci tangan, kemudian juga satgasnya harus diaktifkan,” ucapnya.
“Karena masing-masing tempat wisata itu harus ada satgas juga. Nah itu harus aktif terutama dalam hal mengingatkan para pengunjungnya terhadap Prokes,” tutupnya.(je/sep)