BANDUNG BARAT-Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat mengimbau para peternak dan pengusaha sapi potong proaktif melaporkan hewan ternaknya jika ditemukan indikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dispernakan Bandung Barat, Undang Husni Tamrin mengungkapkan, pihaknya sudah menyediakan layanan call center Satgas PMK di nomor 0811-2007-62. Apabila peternak merasa gelisah dengan kesehatan ternaknya bisa menghubungi nomor telepon tersebut.
“Kami menyediakan call center yang bisa diakses peternak untuk melapor atau konsultasi kondisi hewan ternaknya sebagai antisipasi wabah PMK,” ungkap Undang Husni Tamrin, Selasa (17/5).
Baca Juga:Dinilai Sarat Intervensi Kekuasaan, Pemilihan Ketua Umum KONI Diterpa PolemikSinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Kondisi Andin Bertambah Gawat
Dia meyakinkan, pengusaha hewan ternak diharapkan tetap menjalankan usahanya seperti biasa tetapi dengan catatan mereka harus lebih memperhatikan kesehatan hewan, termasuk kandangnya.
“Kepada konsumen kami juga sarankan membeli hewan ternak dari penjual yang sudah terpercaya,” ujarnya.
Berdasarkan data Dispernakan, saat ini jumlah populasi sapi perah di wilayah Bandung Barat mencapai 21 ekor yang berasal dari 5 ribu peternak. Sedangkan populasi sapi potong sekitar 3 ribu ekor dari total kebutuhan mencapai 4 ribu ekor.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Adiputra menyebutkan, populasi sapi di Bandung Barat sangat melimpah. Tetapi belum didukung jumlah tempat pusat kesehatan hewan (puskeswan) yang baru di empat lokasi di antaranya, Porong, Cimareme, Cisarua dan Gununghalu.
“Nah untuk solusinya, kelompok-kelompok ternak yang tidak ada puskeswannya disitu bisa memanfaatkan anggota Babinsa dan Babinkamtibmas di tiap desa untuk membantu para peternak,” ucapnya.
Dia menuturkan, serangan virus PMK bisa berimbas kelangsungan perekonomian para peternak mulai dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, sebagai langkah pencegahan, pihak berwajib bersama pemerintah akan lebih selektif dalam memberikan izin masuk hewan ternak dari luar daerah.
“Bagi mereka (peternak) yang tidak melengkapi surat kesehatan hewan, ya kita balikkan, dipulangkan. Walaupun bisa menimbulkan resiko, faktanya karantina hewan di kita (KBB) belum memadai. Jika sesuai rekomendasi, sehat, (hewan) baru boleh masuk,” jelasnya.(eko/ysp)