JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pembukaan kembali larangan ekspor CPO dan minyak goreng pada 23 Mei 2022. Hal itu dilakukan karena pasokan minyak goreng di dalam negeri sudah terpenuhi dan harga yang melandai. Jokowi mengatakan saat ini harga minyak goreng curah berkisar Rp 17.200 sampai Rp 17.600 per kilogram.
Menurut Jokowi, harga tersebut turun setelah adanya pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan CPO, yang sebelumnya di harga Rp 19.800 per kilogram. Meskipun demikian, di beberapa pasar harga minyak goreng terpantau belum mengalami penurunan.
Harga minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dibanderol Rp 19 ribu – Rp 20 ribu per kilogram atau masih jauh dari yang dikatakan oleh Jokowi.
Baca Juga:Pusdiklatpassus Kabupaten Bandung Barat Gelar Kejurnas Kopassus Indoor Skydiving, Cari Bibit PenerjunDesa Cikahuripan Jalankan Usaha Ternak Domba, Alokasikan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan!
“Harga belum turun, masih segitu saja. Stok cukup banyak,” ujar salah satu pedagang, Ratna, saat dikonfirmasi, Minggu (22/5).
Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri menilai kebijakan larangan ekspor minyak goreng masih jauh dari yang ditargetkan. Pasalnya, pasokan minyak goreng curah di pasar tradisional sampai saat ini belum begitu maksimal.
“Belum sesuai ekspektasi dan harga juga masih diatas Rp 17 ribu – Rp 18 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 19 ribu per liter,” ujar Mansuri kepada JPNN.com.
Menurut dia, kebijakan itu belum sesuai dengan target presiden sebenarnya, yakni sesuai harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, jika dilihat dari laman resmi infopangan.jakarta.go.id pada Minggu (22/5), harga rata-rata minyak goreng masih di kisaran Rp 19.196 per kilogram.(mcr28/jpnn/ysp)