SURABAYA — Pasangan suami istri dengan pria tak dikenal digerebek dalam satu kamar hotel dikawasan Pasar Turi pada Selasa (24/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan prostitusi lewat daring itu dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial Facebook, hal itu merupakan bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaku berinisial YLN, menjual istrinya ARH untuk melayani prostitusi main bertiga.
Baca Juga:Targetkan Rumdin Bupati di Pantura Selesai Akhir TahunBahaya Menghirup Cairan Pembersih, Segera lakukan ini
“Kami gerebek saat berada di kamar hotel sedang melakukan tindakan asusila tiga orang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (30/5).
YLN menawarkan sang istri dengan cara bergabung di grup Facebook berisi pasangan yang ingin berfantasi di ranjang. Setelah melakukan kesepakatan harga, mereka melanjutkannya memesan hotel. “Dia menawarkannya dengan harga Rp 500-800 untuk sekali kencan,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang Rp 500 ribu, bill hotel, ponsel merek Vivo, dan satu buku nikah. Kini YLN dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogoraf dengan ancaman hukumannya tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (jpnn)