BLK Subang Latih Keterampilan Penyandang Disabilitas

BLK Subang Latih Keterampilan Penyandang Disabilitas
0 Komentar

SUBANG-Penyandang disabilitas terkadang dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Padahal banyak penyandang disabilitas yang memiliki berbagai kelebihan.

Potensi yang ada pada diri penyandang disabilitas ini dikembangkan melalui berbagai pelatihan keterampilan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) Subang. Pelatihan seperti pelatihan pengolahan hasil pertanian, mejahit dan hingga elektronik.

Kepala UPTD BLK Subang, Ucu Kuswandi mengatakan, setiap BLK menggelar pelatihan selalu menyertakan penyandang disabilitas.

Baca Juga:Sarankan Pembangunan SMAN Binong Berdampingan dengan SMK PertanianTransformasi Digital Tidak Bisa Ditawar: Digitalisasi Dalam Kerangka ESG Dukung Bisnis Mikro BRI Tumbuh & Sustain

“Kita libatkan 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah peserta pelatihan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Saat menggelar pelatihan, kata Ucu, selalu bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Banyak siswa SLB yang tertarik mengikuti pelatihan seperti pengolahan hasil pertanian, menjahit, bahkan elektronik.

Penyandang disabilitas yang menjadi peserta pelatihan terkadang cepat kelelahan. Biasanya pelatihan dilaksanakan selama delapan jam, mereka mampu menyelesaikan dalam waktu lima jam.

“Hal ini tentu harus dimaklumi. Instruktur di kita yang mengajarkan pelatihan sudah memahami hal tersebut,” bebernya.

Penyandang disabilitas yang sudah lulus dalam pelatihan banyak yang kemudian membuka usaha sendiri. Padahal, kata Ucu, seharusnya perusahaan memperhatikan tenaga kerja dari penyandang disabilitas.

“Seharusnya perushaaan lebih aktif merekerut mereka dengan berkordinasi dengan kita,” jelasnya.

Ucu mengatakan, minimalnya setiap perusahaan memberikan kuota 1 persen bagi penyandang disabilitas. Sementara BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen dari total karyawan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga:JNE Raih Penghargaan Pemenuhan Kewajiban PajakDinas PUPR Akan Normalisasi Sungai Cipanggilingan

“Jadi harus mengikuti amanat dalam Undang-undang tersebut. Kebanyakan dari mereka berkerja sesuai dengan keahlian yang ada dalam diri mereka,” jelasnya.

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, memperkerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise dan nama baik perusahaan. Perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas sebagai entesitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif dalam penghormatan asas kesetaraan.(ygo/ysp)

 

0 Komentar