Hal itu terjadi diduga karena tercemar limbah yang dipakai pewarna kain di pabrik tekstil. Dia menjelaskan Satgas Citarum Harum menduga limbah tersebut dibawa menggunakan karung dan dibuang ke aliran sungai Cimeta.
Pelaku pembuang limbah di Sungai Cimeta hingga berubah warna merah diancam hukuman pidana.
“Pelaku bisa dipidana. Ini melanggar UU No 11 2020 tentang Cipta Kerja dan UU nomor 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Baca Juga:Kunci Sukses Jusuf Hamka, Rendah Hati dan Tidak SombongMitsubishi Incar Segmen Fleet Kawasan Industri Bekasi
Pihaknya belum bisa menyimpulkan jenis limbah yang mencemari sungai Cimeta. diduga limbah itu masuk dalam kategori berbahaya (B3).
Saat ini sampel limbah dan air yang tercemar telah dibawa untuk dikirim ke Laboratorium KLHK di Serpong Tangerang.
Dinas Lingkungan Hidup bersama KLHK bakal melakukan pemetaan terkait dampak limbah sungai Cimeta baik bagi sektor pertanian, kebutuhan masyarakat, hingga ekosistem di bawah air sungai.(eko/sep)