Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SMA, SMK dan SLB Dibuka Mulai Senin 06 Juni 2022, Diharapkan Transparan

RELA MENGANTRE: Para orangtua dan siswa rela mengantre sejak dibukanya PPDB kemarin seperti di SMAN 1 Lembang. JABAR EKSPRES
RELA MENGANTRE: Para orangtua dan siswa rela mengantre sejak dibukanya PPDB kemarin seperti di SMAN 1 Lembang. JABAR EKSPRES
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2022 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB mulai dibuka Senin 6 Juni 2022 (Hari ini).

Dikutip dari laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id, pada tahap pertama ini PPDB dibuka untuk jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orangtua 5 persen, prestasi 25 persen, serta tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50 persen.

Kendati pendaftaran PPDB Jabar tahap pertama dibuka hingga 10 Juni mendatang dan pendaftaran dilakukan secara online, para orangtua calon siswa tetap mendatangi sekolah yang dituju. Mereka mengharapkan diterima, terlebih orangtua juga menginginkan anaknya belajar di sekolah terbaik.

Baca Juga:Sonya Soroti Transaksi Jual Beli Atlet, Siap Datangkan Pelatih BerkualitasUsai Vakum akibat Covid, Baby Daycare di PT Procter & Gamble Beroperasi Kembali

Seperti yang disampaikan Rodiah (43) salah seorang orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya ke SMAN 1 Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Dia mendaftarkan sekolah lebih awal anaknya untuk menghindarkan perasaan was-was karena kuota siswa telah penuh.

“Begitu pendaftaran dibuka, saya langsung daftarkan anak ke sekolah ini, dia mendaftar dari jalur prestasi,” katanya.

Dia mengaku lebih memilih menyekolahkan anaknya di SMA negeri karena biayanya yang lebih terjangkau. Jika memasukan ke sekolah swasta, ia harus mengeluarkan uang banyak.

“Lagi pula rumah saya masih di Lembang, ya mudah-mudahan anak saya bisa lolos di negeri supaya enggak memberatkan biaya,” ujarnya.

Dia pun berharap pelaksanaan PPDB berjalan transparan, bersih, adil dan tidak ada praktik tak terpuji dari oknum tertentu yang meminta sejumlah uang pelicin agar calon peserta didik diterima.

“Jangan ada praktik jual beli kursi, meskipun kasus seperti itu bisa saja terjadi. Bahkan dengar-dengar di salah satu sekolah di Bandung, untuk mengamankan kursi, orangtua diminta uang sekitar Rp7,5 juta. Kalau masih ada praktik itu, saya pasti kalah dengan yang berduit,” jelasnya.

Sementara itu, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar akan turut mengawasi proses PPDB untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam proses tersebut.

Baca Juga:Harga Cabai Rawit di Pasar Terminal Subang, Tembus 90.000 Per KiloImbas Liburan Tengah Pekan, Wisatawan ke Lembang Tak Seramai Libur Akhir Pekan dan Libur Lebaran

Salah satu bentuk pengawasan dan pencegahan yaitu memasang spanduk di SMAN 1 Lembang. Dalam spanduk tertera tulisan “PUNGLI PADA PPDB” PERBUATAN KORUPSI YANG DAPAT DiPENJARA. ADA PUNGLI LAPORKAN !!!.

Melalui spanduk tersebut, Satgas Saber Pungli meminta masyarakat segera melaporkan bila ada dugaan pungli dalam pelaksanaan PPDB.(eko/sep)

0 Komentar