“Hewan kurbannya nanti akan disertai surat keterangan, bahwa hewan kurban itu layak, sehat, dan tidak berpenyakit,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Gubernur juga menyampaikan permohonan maafnya terkait kuota haji Jawa Barat yang hanya 45 persen dari 100 persen yang seharusnya didapatkan.
“Atas nama pribadi, saya memohon maaf. Mudah-mudahan yang seharusnya pergi, tapi belum bisa karena kuota supaya bersabar. Semoga tahun depan bisa dinormalisasikan, sehingga jemaah bisa pergi secara maksimal,” ungkapnya.
Baca Juga:KBRI Swiss Umumkan Penemuan Emmeril Kahn Mumtadz: Jasad Eril Ditemukan di Bendungan EngehaldeAtalia Ridwan Kamil Hadiri Bandung International Food & Hospitality Expo 2022
Ridwan Kamil pun akan menjadi Pemimpin Jemaah Haji Jawa Barat atau Amirulhaj musim ibadah haji 2022 ini.
“Kalau tidak ada halangan, saya akan menjadi Amirulhaj tahun ini memimpin sekitar 17.000 jemaah haji di Jawa Barat,” kata Kang Emil.
Tanda ternak sehat
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat M Arifin Soedjayana menuturkan, penanda di kuping menjadi salah satu ciri hewan kurban sehat.
Selain itu, ada juga penanda berbentuk kalung mengingat setiap kabupaten/kota melakukan pengadaan penanda hewan kurban sehat berbeda-beda.
Selain urusan penanda, Arifin menekankan syarat utama hewan kurban sehat adalah adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Itu yang paling inti karena kalau ciri atau penanda ada, tapi SKKH tidak ada itu bisa menjadi masalah. Penanda tambahan pada ternak supaya lebih menenangkan konsumen. Tandanya bisa di kuping atau kalung,” kata Arifin.
Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat, yang masing-masing ada gejala klinisnya.
Baca Juga:Sekda Jabar Dorong Inovasi Produk Pangan LokalAgus Harimurti Yudhoyono Takziah ke Kediaman Gubernur Ridwan Kamil
Untuk gejala ringan, yakni panas atau hidung mengeluarkan ingus. Sedangkan hewan bergejala berat paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan.
“Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat.,” ujarnya.
Arifin juga memastikan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan berjenjang dari kabupaten/kota atau provinsi pengirim, kemudian ketika hewan kurban tiba, maka kabupeten/kota dan provinsi akan memantau perkembangan di tempat penjualan.
“Kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring, dan Provinsi menurunkan dokter hewan,” pungkasnya.