NASIONAL – Sebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan kembali menerima gaji ke 13 pada Tahun ini.
Kementerian Keuangan telah mengganggarkan Rp. 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pada Juli 2022
Sesuai dari keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang memaparkan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
Baca Juga:Bunuh NovelSurya Paloh Umumkan 3 Nama Bakal Capres Partai Nasdem! Sayangnya Nama Erick Thohir Menghilang
“Kapan pencairannya, biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cairkan,” terang Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (18/6/2022) via Fin.
Sri Mulyani memaparkan bahwa besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan tentunya sama dengan anggaran THR pada waktu sebelumnya.
Yang mana anggaran THR tahun lalu adalah sejumlah Rp. 34,3 triliun
Rinciannya adalah:
- PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun.
- PNS daerah sebesar Rp 15 triliun
- PNS pensiunan Rp 9 triliun.
Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Tahun 2022, gaji ke-13 PNS akan dibayarkan berdasarkan:
- Komponen gaji pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan dan tunjangan jabatan,
- 50 persen tunjangan kinerja. (Jni)