SUBANG– Kementerian Agama Kabupaten Subang mengakui oknum tersebut merupakan pegawai di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang Dr H Agus Sutisna MSi mengatakan, untuk salah satu pegawainya, pihaknya belum mengetahui secara detail mengenai kasus hukum yang menimpa. “Yang jelas, kami menghormati penanganan tersebut kepada penegak hukum. Prosedur hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh pihak kepolisian kami hormati,” katanya.
Agus mengatakan, kasus yang terjadi merupakan ranah pribadi, sehingga pihak Kementerian Agama Kabupaten Subang tidak berstatment terlalu banyak. Adapun oknum tersebut merupakan staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang, nantinya tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan sementara oleh staf yang lain. “Saya tegaskan, ini ranah pribadi. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan Kemenag, walaupun oknum tersebut merupakan staf di Kemenag,” tegasnya.
Baca Juga:Kenalkan Keunikan UMKM Lokal, BRI Raih Penghargaan Omni Brands of The Year 2022Ridwan Kamil Lepas 1.784 Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban
Sebelumnya diberitakan Polres Subang membeberkan hasil penyelidikan terhadap oknum pimpinan Ponpes juga ASN, yang melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dari 6 lembar kertas curahan hati milik korban, perilaku cabul oknum Pimpinan Ponpes di Kalijati terungkap.
Dari hasil penyelidikan Polisi, Pelaku berinisial DAN melakukan kejahatannya di lingkungan poondok pesantren yang dia pimpin, Dusun Mekarsari, kecamatan Kalijati.
“Dasar kami mengungkap kejahatan oknum ini yaitu laporan polisi LP-B/656/V/2022/SPKT/ Polres Subang/Polda Jabar, tanggal 23 Mei 2022,” kata Kapolres pada Rabu (22/6).
Kapolres mengungkapkan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali pada korban berinisial E (15), sejak bulan Desember 2022. (idr/ygo/vry)