Selain gempur rokok ilegal, Hatta mengatakan bahwa sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai terkait berbagai ketentuan lain. Seperti Bea Cukai Malang yang melakukan sosialisasi peraturan terbaru tentang penundaan pembayaran cukai, dengan mengundang sejumlah 67 pimpinan perusahaan di bidang hasil tembakau di wilayah pengawasannya.
Dan Bea Cukai Sidoarjo yang mengadakan sosialisasi terkait penetapan tarif cukai hasil tembakau 2022 dan pemberitahuan BKC selesai dibuat kepada para pengusaha yang bergerak di bidang cukai di wilayahnya.
“Semoga berbagai kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah baik Bea Cukai dalam mengajak masyarakat untuk melawan rokok ilegal dan menambah pengetahuan terkait berbagai ketentuan di bidang cukai,” pungkas Hatta.(fin/sep)