SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang fokus pada penanganan hukum di Kabupaten Subang, guna meminimalisir tindak pidana korupsi. Kejari juga melakukan pembenahan secara internal juga secara eksternal.
Saat ini, Kejari Subang sedang menangani Empat perkara. Satu perkara diantaranya, sudah masuk tahap penyidikan. Sementara 3 perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa SH mengatakan, untuk bidang pidana khusus saat ini sedang menangani Empat perkara. Pada penanganannya, beberapa orang yang terlibat sudah dilakukan pemeriksaan. “Sudah dilakukan pemeriksaan kepada orang-orang yang diduga terlibat. Perkaranya adalah, BKK atau semacam bantuan untuk masyarakat bersumber dari aspirasi,” ujarnya.
Baca Juga:Pemkab Purwakarta Melakukan Pemberdayaan PMI Purna PenempatanRidwan Kamil Ajak Jaga Alam
Pada Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2022 yang akan jatuh pada bulan Juli, I Wayan menjelaskan, Kejari berencana dam memutuskan dalam perkara tersebut. Apakah akan langsung dilakukan penetapan tersangka atau tidaknya. “Doakan saja. Kita mengarah ke penetapan tersangka,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Subang, Adi ahmad Sugiarto SH mengatakan, pihaknya terus melakukan program jaksa masuk sekolah dan jaksa masuk desa. Hal tersebut dilakukan agar dalam tindak pidana korupsi terminimalisir. “Pengetahuan hukum diberikan sejak usia dini,” tambahnya.(ygo/vry)