Waspada Travel Ilegal! 46 WNI Gagal Naik Haji, 3 Diantaranya Warga Kabupaten Bandung Barat

PENGINAPAN: PT Alfatih Indonesia Travel yang berada di Jalan Panorama 1 No. 37 Lembang, Bandung Barat, ternyata tempat itu adalah sebuah penginapan Pondok Cahaya, bukan agen ataupun perusahaan pemberangkatan haji.EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
PENGINAPAN: PT Alfatih Indonesia Travel yang berada di Jalan Panorama 1 No. 37 Lembang, Bandung Barat, ternyata tempat itu adalah sebuah penginapan Pondok Cahaya, bukan agen ataupun perusahaan pemberangkatan haji.EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Sebanyak 46 warga negara indonesia (WNI) gagal berhaji karena menggunakan visa tidak resmi, tiga warga di antaranya tercatat berdomisili di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Mereka tertipu setelah mendapatkan tawaran haji furoda dari perusahaan yang memberangkatkannya, PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Lembang, Bandung Barat.

Perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

“Informasi yang saya terima memang ada beberapa (orang) tapi memang tidak banyak, banyaknya dari Kota Bandung. Dari Lembang sendiri hanya 3 orang yang diinformasikan ke kami, tapi itu belum dilakukan pengecekan, apakah benar atau tidaknya,” ucap Camat Lembang, Herman Permadi saat dikonfirmasi, Minggu (3/7).

Baca Juga:Kang Hengki Apresiasi ASN Bantu Peternak, Wujud Kepedulian Pemda Kabupaten Bandung BaratCatatan Harian Dahlan Iskan: Ritme Putin

Tetapi yang jelas, kata dia, ada beberapa nama identitas warga Kecamatan Lembang. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa apakah mereka betul merupakan warga Lembang.

“Sekarang kami koordinasikan dengan desa sekiranya betul itu warga kami. Desa lakukan pendekatan, komunikasi menanyakan lebih lanjut, oleh pihak mana-mana saja mereka melakukan vasilitasinya,” katanya.

Saat disambangi alamat PT Alfatih Indonesia Travel yang berada di Jalan Panorama 1 No. 37 Lembang, Bandung Barat, ternyata tempat itu adalah sebuah penginapan Pondok Cahaya, bukan agen ataupun perusahaan pemberangkatan haji.

“Berdasarkan dari keterangan alamat sendiri, di sini itu bukan nomer 37 tapi 35 A. Sementara sebelah alamatnya nomer 27, jadi penomoran di sini loncat-loncat. Serta kedua, dari 2017 tempat ini sudah menjadi penginapan,” terang resepsionis Pondok Cahaya, Fauzi.

Pihaknya merasa dirugikan apabila tempat usahanya dicatut pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Misalnya travel itu sedang dalam kasus ya jelas kami dirugikan. Tetapi kalau hanya kesalahan pemberian alamat, itu ya enggak masalah,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban yang gagal naik haji itu sudah membayar hingga Rp 300 juta. Dengan biaya yang sangat tinggi itu, calon haji bisa berangkat jalur tanpa antre bertahun-tahun.

Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Anna ColinCatatan Harian Dahlan Iskan: Mendung Tebal

Info terakhir, 46 calon haji furoda itu kini sudah dipulangkan ke Indonesia usai sempat tiba di Jeddah.(eko/sep)

 

0 Komentar