BANDUNG BARAT-46 jemaah Calon Haji furoda yang berangkat menggunakan travel tak berizin PT Alfatih Indonesia Travel diminta melapor ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk dievaluasi.
Kemenag Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini masih melakukan penelusuran dan mengumpulkan data dan memeriksa keberadaan pasti kantor perusahaan travel tersebut.
Kepala Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB Didin Saepudin meminta agar pihak korban yang merasa dirugikan segera melaporkan diri ke Kemenag setempat.
Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Siaran OmniJabat Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Hendra jadi Sosok Inspirasi Kang Hengki
“Kepada pihak keluarga yang mungkin saja ada di Bandung Barat atau di mana saja mohon segera melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan kota setempat,” ungkap Didin, Senin (4/7).
Puluhan jemaah itu termakan iming-iming untuk berangkat haji secara instan menggunakan jasa perusahaan travel PT Alfatuh Indonesia Travel dengan biaya Rp200 juta sampai Rp300 juta. Melihat ongkos pendaftaran haji furoda yang fantastis itu, Didin berencana untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Besok saya ada rencana akan berkoordinasi dengan Pak Kapolres, tadi sudah janjian. Karena orang-orang yang seperti ini tentu saja merugikan masyarakat dan kami sebagai aparatur pemerintah wajib hukumnya untuk melindungi masyarakat,” kata Didin.
Perusahaan travel haji tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan jemaah dengan menawarkan iming-iming berangkat haji dengan jalur cepat atau instan. Namun Didin tidak mau berspekulasi lebih jauh, jika ada pelanggaran pidana pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
LIHAT JUGA: Waspada Travel Ilegal! 46 WNI Gagal Naik Haji, 3 Diantaranya Warga Kabupaten Bandung Barat
“Saya bukan ahlinya menilai (pidana) itu, biarlah nanti kalau yang menangani itu ahlinya (kepolisian), jadi saya tidak dalam kapasitas apakah ini pidana atau perdata karena kan setiap orang yang mau menggugat itu harus punya legal standing,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 46 warga negara indonesia (WNI) gagal berhaji karena menggunakan visa tidak resmi. Tiga warga diantaranya tercatat berdomisili di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.