Asep menjelaskan, selama ini PAD di Kabupaten Purwakarta mengandalkan 10 sektor pajak. Kesepuluh potensi pendapatan pajak tersebut, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir, PBB, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.
Selain pendapatan dari sektor pajak, lanjut dia, pihaknya juga mengandalkan pendapatan dari tiga sektor retribusi. Di antaranya, retribusi jasa umum yang meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan, parkir tepi jalan dan retribusi pasar.
Sejauh ini potensi pajak dari sektor PBB memang yang paling diandalkan. Karena, pendapatan sektor itu yang nilainya paling besar. Memang, ada juga yang lain, misalnya pajak penerangan jalan (PPJ).
Baca Juga:Hewan Terjangkit PMK, Tidak Semua Peternak Mendapat Ganti RugiMenjelang Lebaran Haji, Harga Cabai Terus Meroket, Tembus Rp85.000 Perkilogram
“Tahun kemarin, target PBB kita itu sebesar Rp73 miliar dan terealisasi 109%. Untuk tahun ini, targetnya naik menjadi Rp80 miliar,” kata Asep.
Asep tak menampik, sejauh ini masih terdapat potensi pajak yang masih belum optimal. Semisal, disinyalir masih banyak wajib pajak (WP) yang nakal. Yakni, memanipulasi besaran pajak yang harus dibayarkan ke negara.
Menurutnya, kurang optimalnya penerimaan pajak yang terjadi selama ini lebih karena masalah mentalitas.
“Soal itu kembali lagi kepada kepatuhan masyarakat untuk membayar pajaknya. Artinya, butuh kesadaran penuh dari para wajib pajak untuk membayar kewajibannya itu,” pungkasnya.(mas/sep)