BANDUNG-Wali Kota Bandung Yana Mulyana memaparkan pentingnya penerapan konsolidasi dan sosialisasi mengenai peraturan dua menteri, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/ Nomor 8 tahun 2006.
Pedoman itu berisi pelaksanaan tugas kepada daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah beribadah.
Peraturan dua menteri itu, kata Yana, memberikan dua amanat kepada pemimpin wilayah, yaitu tanggung jawab memfasilitasi kerukunan antarumat beragama dengan menjaga kerukunan dan ketertiban.
Baca Juga:Bikin Kaget! Ini Penyebab Mie Instan asal Indonesia Ditolak Masuk TaiwanOyan Cell Buka Usaha Modal Kecil, Dari Agen Pulsa hingga Buka Toko Sepatu
Kedua, menumbuhkan keharmonisan, rasa saling percaya, saling menghormati, dansaling perhatian antarumat beragama.
“Ada tugas administrasi dalam kaitan pembukaan tempat ibadah, yaitu menerbitkan izin mendirikan bangunan atau imb, rumah ibadah serta menerbitkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai tempat ibadah,” ujarnya di Hotel Golden Flower, Kota Bandung, Selasa (5/7).
Menurutnya, menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama di Kota Bandung merupakan tugas yang berat, merujuk pada kondisi penduduk Kota Bandung yang heterogen. Begitu pula dengan banyaknya tempat-tempat ibadah dari seluruh agama.
“Meskipun kepala daerah memiliki tugas spesifik dalam menjaga kerukunan umat beragama, namun menjaga keutuhan antar umat beragama adalah tugas kita bersama,” kata Yana.
Aturan dua menteri ini, ungkap Yana, diharapkan mampu mendukung visi misi Kota Bandung sebagai kota agamis dan ramah umat beragama. Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, kerukunan antarumat beragama di Kota Bandung bisa semakin meningkat, terutama saat pembangunan rumah ibadah.
“Kami tentunya memberikan ruang bagi semua agama yang diakui di Indonesia untuk bisa melakukan ibadahnya, bisa mendirikan rumah ibadahnya sesuai dengan prosedur. Insya Allah kita bisa menjaga bersama-sama Kota Bandung kondusif dan aman bagi setiap pemeluk agama yang diakui oleh pemerintah,” papar Yana.
“Pada prinsipnya, Pemkot Bandung memberikan kebebasan untuk membangun rumah ibadah asal sesuai dengan prosedur, tentunya tidak sulit bagi rumah ibadah untuk berdiri,” imbuhnya.
Baca Juga:Dugaan Penipuan Travel Haji, Polres Cimahi Belum Terima Laporan Keluarga Calon HajiCatatan Harian Dahlan Iskan: Musim Panas
Ia juga mengimbau, agar masyarakat perlu menyaring informasi yang sahih. Sebab menurutnya, di era digitalisasi ini, gesekan sekecil apapun dapat berkembang menjadi besar.
“Peraturan bersama dua menteri ini akan terus kita sosialisasikan dengan baik agar kita bisa sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif,” imbuhnya.