PROMOSI JABATAN: UPETI atau INOVASI

PROMOSI JABATAN: UPETI atau INOVASI
0 Komentar

Menurut Everett M. Rogers, inovasi adalah suatu ide, gagasan, objek, dan praktik yang didasari serta diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang maupun kelompok tertentu yang dapat diterapkan atau diadopsi.

Kebijakan terkait inovasi daerah ini pun sebenarnya bukanlah suatu kebijakan yang baru di lingkup Pemerintahan Indonesia, karena telah banyak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undanga. Inovasi daerah tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dimana inovasi daerah sendiri diartikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bentuk inovasi daerah yang diamanatkan dalam PP nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah inovasi yang menyangkut tata Kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik dan inovasi lainnya yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Inovasi daerah yang dirancang tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing Daerah.

Menilik dari hasil Survei World Competitiveness Yearbook (WCY) tahun 2021 yang dilakukan oleh Institute Management Development (IMD) menyebutkan bahwa daya saing Indonesia ada di peringkat 37 dari 64 negara yang didata. Daya saing erat kaitannya dengan inovasi, maka melalui inovasi daerah yang dilakukan oleh setiap ASN diharapkan juga mampu meningkatkan daya saing Indonesia.

Baca Juga:Ditargetkan Tahun Ini, Sembilan Bendungan Segera RampungHarga Minyak Goreng Rp.14 Ribu sesuai HET Akan Dirilis Kementerian Dalam Negeri

Upaya untuk menggalakan inovasi daerah pun sebenarnya sudah dilakukan beberapa Lembaga pemerintahan, seperti Kementerian PAN-RB melalui Kompetisi Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik), Kementerian Dalam Negeri melalui Program Innovative Government Award (IGA), dan Kompetensi Inovsi Daerah yang diselenggarakan oleh BRIN.

Program-program kompetisi inovasi tersebut tentunya diharapkan dapat memberikan peluang bagi para ASN untuk berinovasi dan menghasilkan suatu ide kreatif yang dapat bermanfaat bagi unit kerjanya serta pemerintah daerah setempat.

Membayar promosi jabatan dengan sebuah inovasi yang dilakukan oleh pegawai yang dipromosikan, menurut saya adalah kebijakan yang cukup baik dalam merangsang ide dan keratifitas para ASN, dan juga menjadi bentuk terima kasih mereka atas jabatan yang diembannya melalui sebuah karya inovatif yang dapat meningkatkan kinerja pemerintahan daerah serta terlebih lagi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi instansinya dan masyarakat di wilayah kerjanya.

0 Komentar