PROMOSI JABATAN: UPETI atau INOVASI

PROMOSI JABATAN: UPETI atau INOVASI
0 Komentar

Selain itu, mewajibkan pegawai yang promosi jabatan untuk membuat inovasi merupakan salah satu cara untuk dapat mengurangi kasus pemberian upeti untuk promosi. Hal tersebut mungkin bisa jadi dasar pertimbangan bagi mereka yang ingin promosi harus berpikir dua kali untuk membeli jabatan tersebut, karena harus merancang suatu inovasi daerah. Namun, perlu juga pengawasan yang optimal agar inovasi yang dibuat pejabat baru tidak inovasi yang asal-asalan.

Kebijakan inovasi bagi ASN yang promosi saya rasa dapat juga direplikasi di daerah-daerah lainnya di seluruh wilayah Indonesia, sehingga pada akhirnya Indonesia dapat memiliki daya saing yang cukup tinggi di dunia Internasional. Terlebih lagi karya inovatif yang bermanfaat yang dihasilkan oleh seorang ASN, dapat menjadi ladang ibadah dan menjadi ciri sebagai manusia yang baik, sebagaimana Hadist Nabi Muhammad SAW, “Khoirunnas anfauhum linnas” yang artinya “Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya”.(*)

 

0 Komentar