SUBANG – Anggota DPRD Kabupaten Subang, H Endang Jamaludin, menggelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2022 di Dusun Babakan Conto RW 01 Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi, Selasa (12/7/2022). Reses dihadiri aparatur desa dan masyarakat.
“Reses hari kedua ini kita laksanakan di Desa Purwadadi Barat untuk menyerap berbagai aspirasi, masukan maupun keluhan masyarakat atau kontituen seputar sosial, ekonomi maupun infrastruktur. Reses juga digelar dalam rangka menjalankan amanat konstitusi,” ujar H Endang.
Politisi senior Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Subang 7 meliputi Kecamatan Purwadadi, Cikaum, Binong dan Tambakdahan ini bertekad terus memperjuangkan aspirasi masyarakat atau konstituen di dapilnya.
Baca Juga:RESES di Cikaum Daswinto Tegaskan akan Bawa Aspirasi Kontituensnya ke Gedung DewanReses Eni Garyani Bersyukur Bertemu Konstituen
“Reses ini momentum terbaik silaturahmi masyarakat atau konstituen dengan dewan, sehingga aspirasi mereka bisa diperjuangkan,” ucap H Endang.
Pada kesempatan yang lain, Sekretaris DPRD Subang H Ujang Sutrisna, menyebut, seluruh anggota DPRD Subang yang berjumlah 50 orang melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun 2022. Reses dilaksanakan mulai tanggal 11-16 Juli 2022 di masing-masing daerah pemilihan atau dapil.
“Hal ini merujuk pada hasil badan musyawarah (Bamus) para anggota DPRD Subang. Reses atau temu konstituen masa persidangan III akan digelar selama enam hari dari tanggal 11-16 Juli 2022,” ujarnya, Senin (11/7/2022).
Dalam reses tersebut anggota dewan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, yakni menyerap aspirasi di dapilnya masing-masing.
“Reses dilaksanakan selama enam hari untuk menjaring aspirasi masyarakat di dapil masing-masing,” pungkasnya. (idr)