Perihal Lahan Dago Elos, BPN Tak Bisa Jawab Tuntutan Warga

SENGKETA LAHAN: Kantor BPN Kota Bandung digeruduk warga Dago Elos-Cirapuhan yang berunjuk rasa, meminta ketegasan BPN soal sengketa kepemilikan lahan, beberapa waktu lalu. JABAR EKSPRES
SENGKETA LAHAN: Kantor BPN Kota Bandung digeruduk warga Dago Elos-Cirapuhan yang berunjuk rasa, meminta ketegasan BPN soal sengketa kepemilikan lahan, beberapa waktu lalu. JABAR EKSPRES
0 Komentar

BANDUNG-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, kini masih menunggu relaas atau surat penyampaian resmi. Soal putusan peninjauan kembali (PK) dari penggugat dalam sengketa lahan di Dago Elos, Kota Bandung.

Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin menuturkan, lantaran relaas putusan belum diterima, membuat pihaknya tidak bisa melakukan langkah apapun.

“Termasuk belum bisa menjawab tuntutan warga,” tuturnya kepada di ruang kerjanya, Rabu (13/7).

Baca Juga:Indosat Ooredoo Hutchison Mempunyai Kemampuan Lebih Baik, Jadi Perusahaan Digital Paling DiminatiLahir Kembar Siam, Biaya Operasi Pemisahan Ayesta dan Aleeya Ditanggung BPJS Kesehatan

Dia melanjutkan, dari hasil pertemuan yang sudah dua kali dilakukan bersama warga Dago Elos. Pihaknya mencatat perihal dua poin utama; kekhawatiran warga kena penggusuran dan sertifikasi tanah.

“Kalau soal sertifikasi. Bidang tanah warga Dago Elos yang dituntut (penggugat), memang belum bersertifikat. Yaitu tuntutan putusan PK dari ahli waris dan PT. Dago Inti Graha,” jelasnya.

Dia mengaku, sertifikasi pun sebetulnya beberapa kali telah dilakukan warga Dago Elos. Dari rentang waktu 2010 sampai 2017, diketahui warga berhasil mengajukan.

“Namun karena jika tanahnya (masih) bermasalah, di lapangan belum ‘clear and clear’, ada saling gugat. Ya, ditangguhkan,” tambahnya.

Sebagian di tanah sengketa tersebut, dia mengungkapkan, sebagian juga sudah ada yang disertifikatkan. “Termasuk ada kantor Pos dan hak-hak milik yang lain yang sudah sertifikasi,” ujarnya.

Adapun menurutnya, penghambat sertifikasi terasa sungkar dilakukan apabila bukti-bukti kepemilikan bersifat dualisme.

“Satu sisi milik warga, yang satu sisi lain milik ahli waris. Karena, kan, seharusnya pemilik satu bidang tanah, pemiliknya satu,” katanya.

Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Mikra GugatMobil Listrik Wuling Air ev Sudah Bisa Dipesan

Maka, jika satu lahan masih terdapat dua pihak yang saling mengklaim, tandanya, belum selesai. “Belum clear, masih ada saling gugat menggugat,” pungkasnya.(je/sep)

 

0 Komentar