Apabila merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 24 ayat 1 tertuang, penyelenggara atau pemerintah yang membawahi status jalan diharuskan untuk memperbaiki kerusakan yang bisa berpotensi kecelakaan lalu lintas.
Rambu peringatan atau tanda jalan rusak perlu dipasang, apabila perbaikan terkendala oleh kondisi seperti pandemi Covid-19 atau terbatasnya anggaran untuk keperluan yang lebih urgentsi.
Sementara jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak yang belum juga diperbaiki, maka pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 di pasal 273 tertuang, penyelenggara jalan atau pemerintah yang bertanggung jawab atas status jalan rusak itu bisa dikenai sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp120 juta rupiah.
Baca Juga:Perihal Lahan Dago Elos, BPN Tak Bisa Jawab Tuntutan WargaIndosat Ooredoo Hutchison Mempunyai Kemampuan Lebih Baik, Jadi Perusahaan Digital Paling Diminati
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Kecamatan Cileunyi, Iwan Gunawan menegaskan, terkait keberadaan Jalan Panyawungan statusnya milik Kabupaten Bandung.
“Kerusakan Jalan Panyawungan tersebut sudah dilaporkan dan diusulkan ke dinas terkait,” ujar Iwan.
Laporan pengajuan perbaikan Jalan Panyawungan yang sudah rusak berat itu, diakui Iwan sudah dilakukan sejak awal 2022 ke Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Sudah diagendakan untuk perbaikan, namun belum tahu kapan jalan tersebut tersentuh perbaikan,” tutup Iwan.(je/sep)