SUBANG-Keberadaan layanan air bersih melalui Program Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di pedesaan ternyata menggerus pelanggan Perumda air minum Tirta Rangga Subang (TRS).
Dewan Pengawas Perumda TRS berharap, Pemkab Subang melakukan seleksi untuk pembangunan Pamsimas. Di daerah yang terdapat layanan Perumda sebaiknya tidak dibangun Pamsimas.
“Memang hasil kami evaluasi ke lapangan dan ada keluhan dari Perumda di cabang-cabang tentang Pamsimas. Pelanggan Perumda banyak yang pindah ke Pamsimas. Juga beberapa desa menolak untuk dilayani air dari Perumda karena menunggu program Pamsimas,” ungkap Ketua Dewan Pengawas Perumda TRS, Lukman Nurhakim, kemarin.
Baca Juga:Peduli Sesama, Honda Tridjaya Motor Pagaden Renovasi RutilahuBKPM Roadshow Edukasi NIB-OSS di Jakarta, 600 Nasabah BRI Hadir Perkuat UMKM Nasional
Menurut Lukman, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi manajemen Perumda. Dirinya mendorong agar Perumda memperbaiki layanan agar menarik pelanggan lebih loyal.
Lanjutkan…
Terkait kepindahan pelanggan ke Pamsimas, lanjutnya, hal itu hak masyarakat, apalagi itu pun program pemerintah untuk masyarakat. Namun di beberapa daerah, khususnya Pantura, layanan Pamsimas bisa maksimal berjalan dua hingga tiga tahun, karena ada perubahan kualitas air.
“Tapi kami yakin ketika layanan Perumda itu baik, kualitas air baik, pelanggan akan loyal. Kami temui ada juga yang pindah lagi ke Perumda karena ada perubahan kualitas air Pamsimas. Misal di Pantura, setelah dua tahun kembali lagi berlangganan Perumda. Maka kami berharap, desa yang bisa dilayani Perumda tetap menggunakan layanan dari kami. Ini juga perlu dipahami oleh pemerintah kabupaten, kecamatan hingga desa,” papar Lukman.
Menurutnya, hal itu perlu menjadi atensi bersama antara Perumda, BP4D, Dinas PUPR, pemerintah kecamatan hingga desa.
Lanjutkan…
Sehingga semua pihak mengetahui daerah mana saja yang masih bisa dilayani Perumda. Pamsimas diharapkan hadir di daerah yang sama sekali tidak bisa dilayani Perumda.
“Perlu duduk bersama dan tersosialisasi lebih maksimal. Perumda juga harus bisa memaksimalkan layanan sesuai undang-undang, khususnya Perda No 6 tahun 2019 tentang PDAM,” tandasnya.
Hingga kini cakupan layanan air bersih Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang (TRS) se-Kabupaten Subang baru mencapai 16,6 persen. Sedangkan mengacu kepada cakupan layanan, sudah 53 persen di 25 kecamatan.(rls/idr)