Tahun 2012 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan serta perubahannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015. Pemanfaatan energi listrik untuk transportasi jalan khususnya untuk kendaraan besar (bus/truk logistik) di mana teknologi baterai belum akan dikembangkan dalam waktu dekat.
Sedangkan infrastruktur gas untuk transportasi jalan telah terbangun sebanyak 57 SPBG/MRU yang tersebar di beberapa provinsi di wilayah Indonesia dan tidak semuanya dapat terutilisasi dengan baik karena rendahnya pengguna kendaraan BBG. Hal tersebut merupakan potensi bagi kendaraan besar dapat dilakukan diversifikasi dari BBM ke BBG.
Salah satu inisiatif Kementerian ESDM terkait pemanfaatan BBG untuk transportasi jalan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 47.K/HK.04/MEM.M/2021 tentang Peta Jalan (Roadmap) Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan. Pembangunan dan pengoperasian 3 SPBG yang ada di Semarang merupakan bentuk komitmen dan kerja sama dari Kementerian ESDM, Pertamina Group dan Pemerintah Kota Semarang untuk menginisiasi terciptanya ekosistem kota yang ramah lingkungan.
Baca Juga:Telkom Raih Predikat Best Of The Best di Ajang AKHLAK Awards 2022Kelanjutan Kasus Dago Elos, Pemkot Bandung Tunggu Hasil PK Penggugat
“Saat ini SPBG Kaligawe (diresmikan tahun 2021), SPBG Mangkang dan SPBG Penggaron siap untuk dioperasikan,” kata Tutuka.
SPBG Kaligawe berkapasitas 1 MMSCFD atau 30.000 lsp per hari dengan harga jual Rp 4.500 per lsp. SPBG ini sudah dapat berfungsi sebagai Mother Station. Sementara SPBG Penggaron dan SPBG Mangkang masing-masing memiliki kapasitas 0,5 MMSCFD atau 20.000 lsp.
SPBG Mangkang telah selesai di modifikasi dari OnlineStation menjadi Daughter Station. Sedangkan SPBG Penggaron dibangun sebagai Daughter Station. Ketiga SPBG rencananya akan dioperasikan oleh Subholding Gas Pertamina PT PGN Tbk.
Pemerintah mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang yang telah kooperatif untuk merealisasikan perluasan pemanfaatan BBG. Juga PT Pertamina (Persero) dan subholding gas PT PGN Tbk beserta afiliasinya yang tetap berkomitmen untuk menyediakan gas.
“Pemerintah berharap komitmen tersebut adalah langkah awal yang akan diikuti dengan kerja sama lainnya untuk pemanfaatan dan perluasan penggunaan gas bumi demi terwujudnya Kota Semarang yang ramah lingkungan. Kerja sama ini diharapkan dapat diikuti oleh daerah-daerah lain sehingga sasaran Kebijakan Energi Nasional dapat kita wujudkan bersama,” kata Tutuka.