KABUPATEN BANDUNG-Sejumlah 33 tersangka kasus narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil ditangkap dan diamankan. Kasus-kasus narkotika tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ada sebanyak 33 tersangka kasus narkotika tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan.
“Ungkap kasus narkoba ini semenjak bulan Juni sampai 21 Juli 2022, dimana ada 25 kasus,” terang Kusworo ketika menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, (21/7).
Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Single ImagePengembangan Diri Guru untuk Meningkatkan Kompetensinya
Dirinya pun memaparkan, dari 25 kasus yang berhasil diungkap, Satnarkoba Polresta Bandung telah berhasil mengamankan 33 tersangka dengan pergerakan narkotika yang menonjol, yaitu jenis Inex Minion.
Kusworo menuturkan, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti obat terlarang sebanyak 322 butir Inex Minion.
“Dari 33 tersangka (kasus narkotika jenis Inex Minion), barang ini berasal dari negara Tiongkok,” ujar Kusworo.
Keberhasilan Satnarkoba Polresta Bandung dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika itu, diakui Kusworo ditemukan barang bukti selain jenis Inex Minion.
“Saat kami melakukan penggerebekan di salah satu kelompok geng motor. Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita narkotika jenis sabu dan senjata tajam,” ucap Kusworo.
Dia menerangkan, penggerebekan dilakukan jajaran anggota Polresta Bandung, pihaknya menemukan bukti bahwa obat terlarang itu dilakukan oleh geng motor.
“Geng motor ini merupakan anggota geng motor yang tidak mau ikut dalam ormas dan terungkap berdasarkan jenis sabu sebanyak satu plastik,” imbuhnya.
Baca Juga:Cegah Hoax, Kang Hengki: Pojok Baca Digital Bangun Literasi MasyarakatMobil Perpusling Bermanfaat Tingkatkan Literasi Masyarakat
Dilanjutkan Kusworo, berawal pengungkapan narkoba, jajaran Polresta Bandung dengan sigap lakukan razia penggeledahan ke rumah para anggota geng motor tersebut.
“Di rumahnya didapati ada senjata api rakitan laras panjang maupun laras pendek dan juga ada senjata tajam jenis seriken dan pisau lempar,” papar Kusworo.
“Dari 33 tersangka ini, rata-rata modusnya adalah dengan memperkerjakan anak dibawah umur,” tambahnya.
Dalam penuturannya, Kuworo menegaskan, para tersangka terancam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya itu, dijelaskan Kusworo, sebanyak 33 tersangka itu akan dijerat pasal perlindungan anak, sebab sudah mempekerjakan anak-anak usia di bawah umur untuk melancarkan modus peredaran narkoba.