Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, atas pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba, Polresta Bandung berhasil menyita narkotika jenis ganja dengan berat total 849.66 gram.
Narkotika jenis sabu seberat 220.98 gram, tembakau gorila atau sintetis seberat 200.9 gram, senjata api rakitan, senjata tajam jenis cerulit dan katana.
Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Single ImagePengembangan Diri Guru untuk Meningkatkan Kompetensinya
“Dari jumlah ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sebanyak 856.469 jiwa,” papar Kusworo.
“Tentunya harapannya dengan informasi dari masyarakat, bekerjasama dari berbagai pihak kita bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.(je/sep)