Pengembangan Diri Guru untuk Meningkatkan Kompetensinya

Pengembangan Diri Guru untuk Meningkatkan Kompetensinya
0 Komentar

4. Asesmen Murid, yang berisi kumpulan paket soal asesmen diagnostik berdasarkan fase dan mata pelajaran tertentu, untuk membantu Anda mendapatkan informasi dari proses dan hasil pembelajaran murid.
5. Perangkat Ajar, yang memuat berbagai materi pengajaran untuk mendukung kegiatan belajar mengajar Anda, seperti bahan ajar, modul ajar, dan modul projek. (Tentang Platform Merdeka Mengajar – Ruang Kolaborasi Mengajar Merdeka (kemdikbud.go.id)

Era globaliasi saat ini, pengaruh ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang ada di setiap penjuru dunia sehingga tidak jelas lagi batas yang jelas dari suatu negara. Globalisasi juga proses integrasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat telah mengakibatkan dunia semakin sempit dan membentuk masyarakat global yang saling bergantung satu sama lainnya.

Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa depan adalah mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik atau guru profesional. Untuk menjawab semua itu guru harus berani melaksanakan kegiatan pengembangan diri secara mandiri dan harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan peningkatan kompetensi profesi, yang berkaitan dengan pelaksanaan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup kompetensi menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru mengajar, penguasaan materi dan kurikulum, penguasaan metode pembelajaran, kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran, penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), atau pun kompetensi lain yang relevan.

Baca Juga:Cegah Hoax, Kang Hengki: Pojok Baca Digital Bangun Literasi MasyarakatMobil Perpusling Bermanfaat Tingkatkan Literasi Masyarakat

Pengembangan dalam perspektif lain adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi profesi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan, yaitu agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajiban dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan, termasuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah (Priatna & Sukamto, 2013). Adapun tujuan pengembangan diri ini tak lain adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas fungsinya. Pengembangan diri diharapkan dapat meningkatkan beberapa aspek meliputi peningkatan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, keterampilan, dan lain sebagainya

. Dengan kualitas guru yang baik, kualitas pendidikan di Indonesia diharapkan juga lebih baik. ini dapat dilakukan berkolaborasi dengan guru yang lain, baik di sekolah maupun di luar sekolah seperti Musyawarah Guru Mata Pelajran (MGMP), mengikuti seminar, pelatihan online dan diskusi panel.

0 Komentar