KARAWANG – Pelaku tindak pidana asal Ciseuti Jalancagak ditangkap Polsek Telukjambe Karawang.
Warga Kampung Ciseuti Kecamatan Jalan Cagak, KSM (38) dengan tidak berdaya ditangkap Polsek Teluk Jambe Timur dikarenakan melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Pria yang merupakan pengangguran tersebut mencuri motor milik Ali Murtadho ( 22 ) warga Margasalam Desa Karyamukti Kecamatan lemah Abang Kabupaten Karawang pada hari jumat 22 juli 2022, adapun penangkaran dilakukan pada hari minggu 24 juli 2022.
Baca Juga:Bukan Ikut Fashion Show atau Daftarkan HAKI, Ini yang Dilakukan Cinta Laura di Citayam Fashion WeekDisukcapil Subang Mulai Lakukan Pendataan KTP Digital
Kapolsek Teluk Jambe Timur AKP Ryan Faisal SIK mengatakan dalam kurun waktu dua hari pelaku berhasil dibekuk sesuai dengan pelaporan, pihaknya turut mengamankan kunci leter T, sepeda motor honda Beat warna silver serta sepeda motor milik korban.
“Tim unit Reskrim sedang melakukan pengejaran kepada yang diduga terlibat lainnya,” ujarnya.
Ryan menjelaskan, pelaku dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Dan kami himbau kepada warga masyarakat agar tetap waspada memarkirkan sepeda motor, jangan lupa menggunakan kunci ganda pada saat memarkirkan sepeda motor tetap waspada kita imbau, kepada pemilik kendaraan bermotor,” tutupnya. (ygo/idr)