SUBANG – Perkara tanah timbul di Desa Patimban yang saat ini sedang ditangani oleh kejaksaan, diketahui telah memeriksa sejumlah saksi.
Pihak-pihak terkait seperti perangkat desa, camat, KSOP, bahkan Badan Pertanahan Negara, juga turut diperiksa.
“Karena kita memerlukan juga data luas lahan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa.
Baca Juga:Festival Mangrove di Subang, Bupati: Mudah-mudahan Bisa Saling MenjagaRidwan Kamil Sentil Baim Wong Soal Citayam Fashion Week
Kasi Pidsus Aep Saepuloh menambahkan, jika kasus tersebut masih dalam tahap pemintaan keterangan.
Kejaksaan Negeri Subang, telah memanggil 30 saksi, termasuk pihak KSOP, Desa, Camat, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Dimana dalam pengumpulan permintaan para saksi mengarah kepada salah satu calon tersangka. Namun sampai sekarang belum cukup bukti yang kuat, untuk ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.
Pada kesempatan yang lain, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Subang memilih bungkam, dan cenderung tidak kooperatif ketika dimintai keterangan.
Kepala Bidan Aset BKAD Kabupaten Subang Charles saat dimintai keterangan kaitan tanah timbul di Desa patimban sejak kemarin Senin ( 25/7) seperti menghindar.
Bahkan ketika diwawancara melalui telpon selularnya beragam alasan muncul. “Bentar lagi rapat, sinyal jelek, datang ke kantor,” ucapnya singkat via WhatsApp. (ygo/idr)