SUBANG-Kepala DPMPSTP Kabupaten Subang H Dadang Kurnianudin mengatakan, perlu ada perda yang mengatur tentang kawasan industri. Perda tersebut sudah seharusnya ada mengingat akan banyak kawasan industri di Subang.
Dadang mengatakan, perda tentang kawasan industri merupakan inisiatif pemda. Dengan adanya perda tersebut akan ada kejelasan tentang peta jalan pengembangan industri di Subang.
“Akan ada kejelasan dalam perda ini baik pengembangan, pemetaan dan bentuk insentifnya,” bebernya.
Baca Juga:Baznas Subang Akan Segera Miliki Klinik Lanjut Usia dan Rumah SinggahFood Estate Solusi Tepat Hadapi Susut Lahan Pertanian Indonesia
Dalam perda itu nanti diatur bagaimana peran, dan pola bisnis BUMD, koperasi, BUMDes dan UMKM dalam kawasan industri.
Dadang berharap dengan adanya perda tentang kawasan industri akan memberikan kemudahan bagi investor. Namun sesuai dengan regulasi yang ada.
Ketua Badan Perencanaan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Subang Buchori mengatakan, belum ada pembahasan mengenai raperda kawasan industri. Naskah Akademik (NA) baru masuk beberapa hari lalu.
“Kemungkinan pembahasan akan dilakukan di bulan Agustus dengan mengundang jajak pendapat lintas terkait,” bebernya.
Sementara itu, Bupati berharap dengan adanya perda tentang kawasan industri, para investor akan merasa nyaman untuk berinvestasi di Kabupaten Subang.
“Harapan kami di saat nanti investor masuk ke Subang, saya ingin betu- betul tercipta keamanan, ketertiban, kebersihan dan kenyamanan, itu tujuan utama,” ujarnya.
Ruhimat pun menginginkan dengan adanya perda ini meningkatkan peran masyarakat Subang di Kawasan Industri. “Rakyat tidak ingin hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri,” bebernya.(ygo/ysp)