Lelang proyek revitalisasi Alun-Alun Cicalengka saat itu dimenangkan PT Merdeka Inti Persada dengan nilai proyek Rp8,377 miliar rupiah.
Sementara untuk revitalisasi Alun-Alun Soreang, tender proyek dimenangkan oleh PT Rakit Unggul Mitratama dengan nilai Rp5,359 miliar rupiah.
Sebagai informasi, kedua alun-alun yang direvitalisasi itu proyeknya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung tahun 2019 dan di bawahi pengelolaannya oleh Disperkimtan.
Dalam penuturannya, Ayi mempertanyakan, kejelasan dan asal-usul lahan di area Alun-Alun Cicalengka.
Baca Juga:Dahlan Iskan Jadi Mentor Digimaru Road to 100, Seminar Pelatihan Bisnis Online dan Digital MarketingSegera Meriahkan HUT RI di Lembang, Festival Kebaya Goes to Unesco
“Kalau milik Kabupaten (Bandung) harus sudah tersertifikasi, itu pun harusnya ada pendataan, tercatat di Desa (Cicalengka Kulon),” papar Ayi.
Menurutnya, sampai saat ini lahan Alun-Alun Cicalengka statusnya masih belum jelas, sebab dalam buku tanah milik Desa Cicalengka Kulon tidak tertulis kepemilikan siapa asetnya. “Buku tanah itu ada di desa, tercatat semua aset kabupaten mana saja dan punya desa mana saja. Alun-Alun Cicalengka tidak ada di situ,” ujarnya
“Persoalannya Alun-Alun Cicalengka itu tanah Eigendom bukan? Eigendom itu tidak serta merta karena pada masa Pemerintah Belanda sudah ada alun-alun, kemudian diserahkan ke Republik Indonesia. Tidak begitu. Kalau tanah Eigendom harus tercatat dalam Verponding,” imbuh Ayi.
Simpang-siurnya kejelasan lahan Alun-Alun Cicalengka timbulkan perbincangan di setiap kalangan masyarakat. Sebab, dijadikannya alun-alun sebagai ruang publik sampai dilakukannya revitalisasi sebesar Rp8,37 miliar rupiah pada 2019 lalu, pendataan asetnya baru dicatat oleh Pemkab Bandung di tahun 2020.
Bukan cuma itu, dari informasi yang dihimpun via Jabar Ekspres, beredar informasi bahwa anggaran pemerintah dengan jumlah miliaran rupiah tersebut disalurkan kepada lahan yang belum jelas.(je/sep)