Menurut Deolipa, hal itu yang mendasari Bharada E dengan tenang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke kantor LPSK.
“Tentunya ada yang lebih besar, pelaku utama yang melakukan tindak pidana,” kata Deolipa.
5. Bharada E Bukan Pelaku Utama
Deolipa menyatakan punya bukti yang menunjukkan Bharada E bukan aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Namun, dia tidak mau membocorkan bukti atau saksi baru tersebut.
Baca Juga:Masyarakat Diminta tak Panik, PMK Aman TerkendaliRakoor 3 Pilar, PDIP Partai Pelopor Pendamping Rakyat
“Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan bahwasanya dia (Bharada E, red) bukan pelaku utama,” ujarnya.
Lanjutkan…
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Adapun, tersangka Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Nama tersangka baru ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus).
“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (hari ini, Selasa),” kata Komjen Agus ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).
Baca Juga:Diduga Terlilit Hutang, Seorang Pegawai Dinas Pertanian Nekad Bunuh DiriPesta Rakyat Simpedes di Karawang: 25 Ribu Orang Aktivasi BRIMo dalam 3 Hari Melalui Penyuluh Digital BRI
Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas. (idr)