JAKARTA-Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Alasan dari penetapan itu, Kapolri tidak menemukan sebuah fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sejak awal.
“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 9 Agustus 2022.
Listyo menambahkan, agar seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan terjadi tembak menembak.
Baca Juga:Golkar Masih Partai Pemenang Terbanyak Total Pemilu di IndonesiaPemerintah Optimistis PMK tak Lagi Merebak Mulai Akhir Tahun
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” kata Listyo.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saudara RE, RR dan saudara KM. Tadi pagi, dilaksanakan gelar perkara dan Timsus Polri telah memutuskan FS sebagai tersangka.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Kini bertambah jadi 31 personel.
Sebanyak 31 personel ini terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga tamtama sebanyak lima personel.
Baca Juga:DPD PAN Subang Munculkan 5 Nama untuk PilpresMasyarakat Diminta Tak Ragu Konsumsi Daging, PMK Tak Menular Pada Manusia
Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Sementara itu Kapolri mengatakan untuk motif yang dilakukan pada kasus kematian Brigadir J, tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Mabes Polri masih akan terus melakukan pendalaman.
“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, untuk apa pemicu utama dan kesimpulannya tentunya akan kita informasikan,” ungkap Kapolri.