Pentingnya penegakan hukum menjadi darah dagingnya. Sampai juga ke sumsumnya. Ia sangat dekat dengan para pejabat tinggi polisi –khususnya pejabat tinggi yang juga berjiwa Merah Putih.
Suatu siang Deolipa dibangunkan. Padahal ia baru sempat tidur dua jam. Malam sebelumnya ia tidak tidur sama sekali. Sepanjang malam. Paginya pun belum bisa tidur. Maka di hari Sabtu itu ia baru berangkat tidur pukul 12 siang.
“Saya dibangunkan sekitar pukul 14.00,” ujar Deolipa. “Ada apa dibangunkan begini,” tanya Deolipa.
“Nih, ada pekerjaan Merah Putih,” ujar yang menelepon.
Si penelepon adalah pejabat cukup tinggi di Mabes Polri.
Baca Juga:Model Belajar dalam Implementasi Kurikulum MerdekaCatatan Harian Dahlan Iskan: Tembak Menembak
Sampai di Mabes, Deolipa mendapat penjelasan apa yang telah terjadi di Duren Tiga.
“Ternyata benar. Ini Merah Putih,” katanya dalam hati. Maksudnya, ada urusan kebenaran yang harus ditegakkan. Juga ada pencemaran nama Polri yang harus dibersihkan. Terutama yang membuat kotor itu yang harus dicuci.
Maka Deolipa pun diantar menemui Bharada E di tempat tahanannya. Di situlah Bharada E menandatangani surat kuasa ke Deolipa.
Deolipa pun merasa tugas itu tugas Merah Putih. Pemberi tugas pun resmi –saya lupa menanyakan apakah ada suratnya.
Maka ketika kuasa itu dicabut, Deolipa terlihat sewot. Ia pun terpikir mempersoalkan fee. Ia merasa berhak meminta fee sebagai pengacara Bharada E. Sejak surat kuasa ditandatangani sampai dicabutnya.
“Saya akan menuntut fee Rp 15 triliun,” ujarnya pada media. Menuntut siapa? “Negara. Bagi negara Rp 15 triliun kan kecil,” katanya.
Untuk apa uang sebanyak itu?
“Ya kan bisa untuk foya-foya,” kata Deolipa.
Kelihatannya seperti jenaka tapi Deolipa serius –dalam arti ada apa surat kuasa dicabut. Sepertinya ada yang menginginkannya dicabut. Surat pencabutan itu diketik, bukan tulisan tangan. Berarti ada yang membuatkan. Juga tanpa alasan apa pun –meski pencabutan surat kuasa tidak harus pakai alasan.
Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Bintang WanitaCatatan Harian Dahlan Iskan: Kepung Cendol
Memang memberi dan mencabut surat kuasa hak sepenuhnya klien. Dalam hal ini Bharada E. Itu Deolipa juga paham. Tapi tetap ada pertanyaan ”mengapa dan ada apa”.
Deolipa SH, SPsi, alumnus Universitas Indonesia. Sekaligus sarjana hukum dan sarjana psikologi.