JAKARTA-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad menyambangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Rabu (24/8). Senator asal Gorontalo itu mendatangi kantor pimpinan Komjen Agus Andrianto itu guna memerkarakan pencopotannya dari jabatan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) unsur DPD.
Fadel melapor ke kantor institusi Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief. Mantan gubernur Gorontalo itu mengaku masih menjabat wakil ketua MPR.
“Saya Fadel Muhammad, saat ini bertugas sebagai wakil ketua MPR. Saya bersama penasihat hukum saya, Ibu Elza, menyampaikan laporan ke polisi tentang permasalahan di Dewan Perwakilan Daerah yang kami alami beberapa hari yang lalu,” kata Fadel di Bareskrim Polri.
Baca Juga:Stadion Persikas Subang Akhirnya Diperbaiki Tanam Padi Ketan, Warga Binong Panen 10,7 ton dari Satu Hektare
Pada kesempatan sama, Elza Syarief mengungkap pengaduan kliennya tersebut dipicu oleh gerakan mosi tidak percaya yang menghilangkan hak Fadel. Kendati demikian, Elza belum mengantongi tanda laporan polisi (LP) karena laporannya masih didiskusikan dengan penyidik Bareskrim Polri.
“Memang kalau di Mabes Polri tidak bisa langsung jadi LP seperti di polda atau lain,” katanya.
Menurut Elza, petugas penerima pengaduan di Mabes Polri biasanya mengajak pengadu berdiskusi terlebih dahulu. Anggota DPD Fadel Muhammad bersama praktisi hukum Elza Syarief mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindakan yang dialaminya di MPR.
“Baru kami bisa bikin laporan. Namun, laporan sudah kami masukkan dan kami semua sudah menjelaskan secara kronologis,” tutur Elza.
Walakin, baik Fadel maupun Elza tidak mengungkapkan pihak yang menjadi terlapor. Elza hanya menegaskan bahwa pencopotan Fadel dari jabatan wakil ketua MPR telah menyakiti perasaan mantan menteri kelautan dan perikanan itu.
“Kami rasakan ini menyakitkan perasaan harkat dan martabat seorang pejabat tinggi, lembaga tinggi negara yang seharusnya secara baik untuk tidak bersifat arogan dan kasar,” kata Elza.
Sebelumnya DPD menggelar sidang paripurna untuk menarik Fadel dari jabatan wakil ketua MPR. Selanjutnya, lembaga para senator itu memilih Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel. Menurut Fadel, pencopotan dirinya dari posisi wakil ketua MPR merupakan tindakan inkonstitusional.
Baca Juga:Eksekutif Dalami Kebutuhan AnggaranKetua DPRD Tantang Masyarakat Laporkan Dugaan Kesalahan Reses
Dia beralasan kedudukannya sebagai wakil ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.(cr3/jpnn/ysp)