SUBANG-Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang, mengklaim dari jumlah 701 narapidana, setengahnya merupakan narapidana kasus narkotika. Bahkan, ketika Lapas Subang digeledah Ditjen PAS, ditemukan narkotika. Termasuk narapidana yang positif memakai narkotika, setelah dilakukan pengecekan.
Direktur Keamanan dan Ketertiban (Ditkambtib) Ditjenpas, Abdul Aris menyampaikan, penggeledahan dilakukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Jawa. Termasuk di Kabupaten Subang.
“Ini mengacu kepada surat perintah direktur keamanaan dan ketertiban nomor : PAS.5-KP.04.01-155tahun 2022, tentang kegiatan Satops Patnal Pas untuk menjaga kondusifitas tertib dan aman,” katanya.
Baca Juga:BBWS Disiminasi Tindak Darurat Bendungan SadawarnaBudianto Gantikan Pendi Anwar Pimpin DPRD Karawang
Abdul menjelaskan, kegiatan yang dilakukan, sebagai upaya untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi register-f terhadap narapidana yang terbukti melanggar aturan. Memindahkan narapidana yang positif narkotika ke Nusakambangan. “Tidak ada pembiaran bagi narapidana yang terbukti memakai narkotika,” ungkapnya.
Terkait Lapas Kelas IIA Subang digeledah oleh Satopspatnal, Abdul menuturkan, tim berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, pada jam 18.45, Senin (22/8). “Ditemukan ganja seberat 24,22 gram dan bonk atau alat hisap sabu. Sebanyak 52 narapidana pun positif metafetamin,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Subang Tommi Hendri Bc mengatakan, adanya temuan tersebut pihaknya akan melaukan tindakan tegas. Narapidana akan dipindahkan ke Nusakambangan, Jika ada oknum petugas lapas akan diberikan sangsi,” tegasnya.(ygo/vry)